Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.
Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) diberi kewenangan untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai pusat bisnis.
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
- Jangan Berhenti Sembarangan, Ini Lima Aturan Berkendara di Bahu Jalan Tol
- Lima Jalan Tol Terpanjang di Dunia, Ada di Indonesia?
- Tol Baru Beroperasi, Waktu Tempuh dari Cimanggis ke Cibitung Kini Hanya 30 Menit
- Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) diberi kewenangan untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai pusat bisnis.
"Dalam hal perusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan," bunyi Pasal 27 PP 23/2024.
Bunyi aturan itu dikonformasi oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono.
Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT diperbolehkan untuk memperluas kawasan komersial di luar rest area jalan tol untuk tujuan bisnis, semisal mengembangkan kota mandiri.
merdeka.com
"Rest area itu menjadi bukan hanya tempat untuk istirahat, tapi bisa ada pengembangan untuk kawasan industri, atau pariwisata dan lain sebagainya. (Bangun kota mandiri?) Misalnya seperti itu," ujar Yongki di Bali, Sabtu (25/5).
Yongki mengonfirmasi, kebijakan ini jadi hal baru yang ditawarkan kepada BUJT melalui PP 23/2024. Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan tol.
"Memang scope utamanya kan untuk pelayanan jalan tol. Tapi kita membuka bukan berarti hanya khusus untuk pengguna jalan tol," kata Yongki.
"Dia (BUJT) bisa mengembangkan untuk kawasan lain. Jadi pengembangan di situ bisa lebih besar lagi. Scope area lahan BUJT bisa diperluas tidak hanya untuk jalan tol saja," tuturnya.