Aturan Baru: Presiden Jokowi Larang Direksi-Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Jokowi 8 Juni 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Jokowi juga melarang untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Jokowi 8 Juni 2022.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 22 PP 23/2022. Isi pasal 22 ayat 1 telah diubah dari bunyi pasal 22 pada PP 45/2005.
"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kelapa/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis Pasal 22 ayat 1 PP 23/2022.
Selanjutnya, ayat 2 pasal 22 ini memuat ketentuan lebih lanjut mengenai larangan ini akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Menteri. Menurut pantauan, hingga saat ini, aturan mengenai larangan ini belum terbit.
Di sisi lain, larangan yang sama juga berlaku bagi Komisaris di perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 PP 23/2022.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," seperti tertuang.
Mengenai aturan ini juga selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Perbedaan Aturan Lama
Dari muatan dalam PP 23/2022 tersebut, ada perubahan diksi yang dilakukan Jokowi. Ini jika membandingkan isi PP 45/2005. Dalam aturan lama, baik direksi dan komisaris dilarang untuk menjadi anggota partai politik dan calon atau anggota legislatif.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan Jokowi adalah menambahkan diksi atau posisi calon kepala atau wakil kepala daerah, atau merangkap menjadi kepala atau wakil kepala daerah.
Melalui PP 23/2022 juga Jokowi menegaskan Direksi dan Komisaris harus menanggung beban jika terjadi kerugian di BUMN.
Aturan mengenai Direksi tercantum salam Pasal 23 ayat 2 dan tambahan di ayat 2a. Sementara, aturan mengenai Komisaris dan Dewan pengawas ada di Pasal 59 ayat 2 dan dilengkapi ayat 2a.
Mengutip Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Beberapa syarat bisa membebaskan dari kewajiban Direksi bertanggung jawab atas kerugian di perusahaan pelat merah. Setidaknya ada 4 poin alasan yang dimuat di PP 23/2022.
Pasal 27 ayat 2a memuat, Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
"Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan Pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi," tulis lampiran penjelasan PP 23/2022.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)