Aturan disahkan Jokowi, pemerintah larang buka lahan kebun kelapa sawit baru
Perpres tersebut memerintahkan instansi pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit, karena banyak kebun sawit di peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) banyak kebun sawit masuk kawasan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait moratorium lahan kelapa sawit. Dua menteri yang hadir yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Menteri Siti menyebut bahwa Instruksi Presiden (Inpres) moratorium sawit baru saja diteken Presiden. Perpres tersebut memerintahkan instansi pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit, karena banyak kebun sawit di peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) banyak kebun sawit masuk kawasan hutan.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Ini kan sudah keluar, kan sudah ada Perpres moratorium sawit, ada Perpres penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, ada Perpres reforma agraria," kata Menteri usai rapat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10).
Dia mengungkapkan, inpres moratorium sawit memiliki beberapa tujuan salah satunya adalah mengenai perizinan. "Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dan sebagainya dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," ujarnya.
Ketiga hal tersebut dibahas dalam rapat hari ini. Rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. "Pertama tadi kesimpulannya, harus jelas ketiga produk ini dalam bentuk yang saya bilang tadi artinya apa buat masyarakat," ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah menyiapkan seluruh langkah teknis dan melengkapi aturan yang sudah ada di Kementerian LHK.
"Yang bagian saya yang kehutanan, Inpres Moratorium Sawit itu tugasnya adalah bahwa tidak boleh ada izin baru, harus dievaluasi izin yang sudah ada permohonannya. Tapi belum dikeluarkan izinnya. Karena ada yang permohonannya enam tahun lalu, delapan tahun lalu. Nah itu harus dilihat persyaratannya seperti apa, waktu izin kebun sawitnya dikeluarkan bupati itu sesuai nggak dengan tata ruangnya. Nah itu di saya juga," tutupnya.
(mdk/idr)