Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah
Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.
-
Di mana BPH Migas melakukan pemantauan SPBU? "Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kapan BPH Migas mengimbau SPBUN untuk memeriksa Surat Rekomendasi? “Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Peraturan anyar ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan lnstalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2017.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Soerjaningsih mengatakan, salah satu poinnya adalah tanggung jawab pengawasan di hilir, seperti SPBU akan dilimpahkan kepada Badan Usaha yang memiliki hak niaga, misalnya PT Pertamina.
Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas hanya akan memberikan pedoman teknis dan panduan pembangunan SPBU. Sementara pengawasan pelaksanaan keselamatan di seluruh SPBU menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
"Jadi mandiri dilakukan oleh badan usaha, tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. SPBU untuk keselamatan, pedoman teknis itu ada. Tapi tidak ada lagi izin (bangun SPBU) dari Dirjen Migas," ungkapnya di Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (13/3).
Meskipun tanggung jawab keselamatan SPBU ada di pihak pengelola, tidak akan mengurangi aspek keselamatan. Malah prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari Dirjen Migas.
Lebih jauh, kata dia, jika terjadi kecelakaan, sanksi pun akan diberikan oleh Badan Usaha sebagai pemegang izin niaga yang bertanggungjawab kepada SPBU di bawahnya. "Kita tahu beberapa hari kemarin bahwa ada ledakan di SPBU. Kita tahu bahwa itu sangat dekat dengan masyarakat. Yang jelas bahwa kemashlahatan umum ini yang akan kita jaga. Tetap ada pemeriksaan dan inspeksi layanan SPBU, sanksi pembekuan dan lain-lain," ujar dia.
"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian operasi dan ketentuan tertulis. Migas tidak memberikan sanksi apapun, tinggal ke Pertamina. Yang kita tegur adalah partnernya, Tanggung jawab pertamina sebagai pemegang izin usaha niaga," sambung dia.
Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :
1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).
3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 (***) atau tingkat tertinggi.
5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 (**)
6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)
7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)
8. Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
Baca juga:
ESDM undang pengusaha sosialisasi penyederhanaan regulasi sektor minerba
Wamen Arcandra promosi skema gross split ke AS, ini daftar orang yang ditemui
Sepanjang 2017, PGN raup laba bersih Rp 1,92 triliun
Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019
Menteri Jonan: Pertamina akan tunjuk pengelola Lapangan Sukowati