Awas Zonk, Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas
Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
Awas Zonk, Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas
Membeli mobil bekas menjadi salah satu alternatif bagi orang yang ingin membeli mobil dengan harga murah.
Meski begitu, Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
Aldo mencontohkan, jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE.
Misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
-
Mobil seperti apa yang dikendarai Cinta? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti tidak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," kata Aldo.
Dikutip Antaranews.com
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.
Menurut dia, hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.
Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara online disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.
Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan. "BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka," ucap Aldo.
Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK dari kendaraan itu.
- Intip 5 Alasan Kamu Wajib Punya Mobil Listrik MG4 EV, Ada Banyak Kelebihannya!
- Ban Khusus Mobil Listrik, Apa Saja Kelebihannya Dibandingkan Ban Mobil Biasa?
- Monitor Status hingga Bayar Charging Mobil Listrik dari Android, Begini Caranya
- Seluruh Surat Kendaraan Bermotor Berpotensi Dipalsukan, Lalu Konsumen Bisa Apa?