Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Rempang yang Direlokasi ke Pulau Galang
Kesepakatan itu didapatnya setelah Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang.
Kesepakatan itu didapatnya setelah Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang.
Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Rempang yang Direlokasi ke Pulau Galang
Bahlil Pastikan Tidak Ada Warga Rempang yang Direlokasi ke Pulau Galang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan merelokasi rumah masyarakat di Pulau Rempang untuk berpindah ke Pulau Galang. Sehingga warga setempat yang terkena imbas proyek Rempang Eco City hanya berpindah tempat di pulau yang sama.
"Saya bilang yang pertama adalah itu bukan relokasi, karena kalau dari Rempang ke Galang itu kan relokasi beda pulau. Tapi kalau dari rempang ke rempang itu bukan relokasi, itu pergeseran," ujar Bahlil di acara ICIOG di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9).
Dalam hal ini, Bahlil memaknai relokasi warga Rempang sebagai berpindah tempat ke Pulau Galang.
Dia pun mengaku telah mendapat persetujuan dengan masyarakat sekitar untuk memindahkan rumahnya ke kampung lain di Pulau Rempang.
"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken," kata Bahlil.
Kesepakatan itu didapatnya setelah Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang.
Dari hasil diskusinya bersama warga, dia mendapati status tanah di sana merupakan warisan turun temurun, namun tidak bersertifikat.
merdeka.com
"Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tahu jadi enggak ada sertifikat, enggak ada HGB (Hak Guna Bangunan) dari semua kampung," kata Bahlil.
"Maka kemudian kita formulasi kan kita geser ke satu kampung (Tanjung Banon), kita taro situ dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah," beber Bahlil.
Bahlil mengatakan pada tahap pertama akan ada 800 kepala keluarga (KK) yang dipindahkan.
"Total KK-nya itu kurang lebih sekitar 800 KK yang kita lakukan tahap awal, kemudian kita geser ke perkampungan sebelah itu," imbuh Bahlil.
Rumah bagi Warga di Rempang
Di Tanjung Banon,
BP Batam akan mempersiapkan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta per unit.
Pemerintah juga akan menanggulangi sisa biaya bagi warga-warga yang punya rumah lebih besar dan mahal.
"Contoh bangunan ya itu tipe 45 Rp500 juta, (nanti) itu ada KJPP yang menilai. Kalau itu benar berarti Rp 120 juta tambah Rp380 juta," kata Bahlil.
"Kalau ada saudara kita ada yang punya diatas 500 meter persegi, taruhlah 1000 meter persegi, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," terang Bahlil.
Bahlil mengaku, pemerintah tidak akan pilih kasih dalam memindahkan rumah masyarakat Rempang ke Tanjung Banon. Meskipun dia bukan warga asli Rempang, mereka tetap akan mendapat rumah pengganti sesuai dengan haknya.
Proses pemindahan ini pun disebutnya telah dimulai dari sekarang. Secara estimasi, dibutuhkan waktu sekitar 6-7 bulan untuk menggeser warga Rempang ke Tanjung Banon.
"Start dimulai sekarang. Sekarang kan kita sedang melakukan pendataan untuk mereka bisa bergeser, setelah itu langsung dibangun karena kita tunjukan pada mereka. Kalian mau di blok mana, jadi sudah kayak musyawarah," tuturnya.