Bank BNI Tempuh Jalur Hukum Usut Pemalsuan Bilyet Deposito Rp20,1 Miliar
Menurut Mucharom, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah senilai Rp20,1 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar.
Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.
-
Bagaimana BNI bertransformasi menjadi Bank Negara Indonesia 1946? Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 1968, BNI resmi bertransformasi. BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Mengapa BNI meluncurkan hibank? Silvano menyebutkan, potensi UMKM di Indonesia sangat besar. “UMKM ini bersifat informal, akses pembiayaan masih sangat terbatas, perbankan perlu hadir, itulah sebabnya kita perlu tahu bahwa digital adalah kuncinya. Dan oleh sebab itulah kami memiliki hibank,” ujar Silvano dalam acara ASEAN Indo-Pacific Forum (AIPF) 2023 dengan tema Inclusive Digital Transformation, di Jakarta, Rabu (6/9).
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia? Melalui Holding Ultra Mikro dengan BRI sebagai induk, bersama PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perseroan secara grup berupaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
"Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum," kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, Rabu (16/6).
Menurut Mucharom, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.
"Dana nasabah dijamin aman di BNI. Pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami juga mengapresiasi semua nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," ujarnya.
Untuk itu, Mucharom pun mengimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.
"Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," katanya.
Investor Diminta Kritis
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi.
Hal ini harus dilakukan menyusul terdapat kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS.
"Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.
Lana menegaskan para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga.
"Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya," tegasnya.
Dia menyebutkan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan deposan yakni rekeningnya tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal.
Fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah agar nasabah tidak panik ketika bank penyimpannya gagal dengan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Sementara pengawasan bank termasuk potensi adanya fraud dan moral hazard masih dalam kewenangan pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menuturkan LPS dan OJK akan berkoordinasi ketika terjadi fraud dan moral hazard yang membuat bank menjadi gagal.
"Kalau bank nya masih aktif atau hidup kewenangan itu masih di OJK," ujarnya.
Lana memastikan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjaminan LPS ini.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)