Bank Indonesia Beberkan Dampak Demo RUU Pilkada dengan Ekonomi Nasional
Stabilitas ekonomi sangat sensitif terhadap pergerakan politik yang luar biasa.
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan aksi demonstrasi yang terjadi memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia. Hanya saja, dampak yang ditimbulkan relatif kecil dibandingkan peristiwa demonstrasi pada era krisis moneter 1998.
"Dulu kan memang pas udah lama ya kejadian 98, kita punya trauma terhadap pergerakan nilai tukar, dan kemudian kita saksikan reformasi, pergerakan politik yang luar biasa, itu kayak sangat-sangat sensitif terhadap pergerakan politik," ujar Erwin dalam acara Pelatihan Wartawan, di Kawasan Nusa Dua, Bali, ditulis Minggu (25/8).
Berbanding terbalik, kini justru perekonomian Indonesia relatif lebih kokoh dalam merespons gejolak politik yang terjadi. Hal ini tercermin dari laju pertumbuhan ekonomi yang terjaga di kisaran 5 persen.
Selain itu, pergerakan angka inflasi juga masih terkendali. Pemerintah menargetkan inflasi 2024 berada pada rentang 2,5 plus minus 1 persen.
"Itu menunjukkan sebetulnya sustainability dari perekonomian Indonesia, jadi dari angka-angka itu si sebetulnya, kita harusnya tidak ragu," tegas Erwin.
Dia bilang terjaganya kondisi perekonomian Indonesia meskipun terjadi gejolak politik lantaran kondisi fundamental yang terus mengalami perbaikan. Hal ini sejalan dengan tingginya minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
" Cuman sekarang dengan lebih kokohnya ekonomi Indonesia. Artinya memang (ada) confidence (kepercayaan) dari investor asing di sektor riil maupun di portofolio kepada ekonomi Indonesia itu cukup tinggi," ujar Erwin.
Demo revisi UU Pilkada
Diketahui, 3.929 aparat gabungan disebar kawal demo terkait kecurangan Pemilu di depan gedung DPR. Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
"Kami melibatkan sejumlah 3.929 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Masyarakat sipil mendesak DPR tidak gegabah untuk mengotak-atik aturan Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Di hari yang sama, malam harinya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08).
Seusai dengan mekanisme yang berlaku, lanjutnya, apabila ada paripurna lagi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkasnya.