Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
- Survei: Kenaikan Gaji Indonesia Paling Tinggi Se-Asia Tenggara, Singapura dan Thailand Paling Rendah
- Survei: Karyawan di Singapura Paling Tidak Bahagia Se-Asia Tenggara
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura
Topik mengenai pindah kewarganegaraan kini ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu mencuat kembali usai hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.
Netizen menilai keinginan berpindah kewarganegaraan disebabkan beberapa faktor. Mulai dari faktor politik hingga ekonomi.
"Jadi mau pindah ke Singapura atau Jepang?," tulis komentar Instagram @albuzmuliayah, dikutip Selasa (20/2).
Salah satu negara yang menjadi tujuan yakni Singapura.
Alasannya negara itu memberikan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Berdasarkan data Wage Centre 2022, rata-rata gaji di Singapura menempati peringkat pertama di Asia Tenggara.
Sejauh ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan ribuan warga negara Indonesia (WNI) sudah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
merdeka.com
Sepanjang tahun 2019-2022 tercatat sebanyak 3.921 WNI memutuskan pindah menjadi warga negara Singapura.
Sementara, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiswa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.
Melansir dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapore, ada beberapa persyaratan pengajuan bagi mereka yang ingin berpindah kewarganegaraan.
Antara lain seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) dan sudah tinggal di Singapura setidaknya selama 2 tahun dengan usia 21 tahun ke atas.
Mereka dengan persyaratan tersebut berhak mengajukan permohonan menjadi warga negara Singapura.
Tak hanya itu, bagi mereka yang telah menikah dengan warga Singapura pun berhak mengajukan permohonan.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun juga berhak melakukan hal yang sama, asalkan terlahir dari perkawinan yang sah atau telah diadopsi oleh warga Singapura.
Kemudian, bagi pelajar yang telah tinggal selama 3 tahun juga bisa mengajukan permohonan.
Tentu perpindahan kewarganegaraan akan merogoh kocek yang lumayan.
Menurut situs itu, biaya proses pindah kewarganegaraan mencapai USD100 atau Rp1,5 juta (kurs dollar AS: Rp15.656).
Biaya tersebut tidak dapat dikembalikan dan harus dibayarkan kepada setiap pemohon saat pengajuan permohonan penduduk permanen atau permanent resident (PR).
Jika pengajuan permohonan berhasil, langkah selanjutnya menyelesaikan formalitas PR secara pribadi di kantor ICA. Biaya berikut berlaku untuk setiap pemohon:
- SGD20 atau Rp232 ribu (kurs Rp11.628) untuk Izin Masuk
- SGD50 atau Rp581 ribu untuk Izin Masuk Kembali 5 tahun
- SGD50 atau Rp581 ribu untuk Kartu Identitas
- SGD30 atau Rp348 per Visa Masuk (orang asing memerlukan visa).
Biaya di atas dapat dibayar melalui NETS, Kartu Kredit (Visa/Mastercard) atau Pembayaran Seluler.
Semua permohonan untuk tempat tinggal permanen dipertimbangkan dan ditinjau dengan cermat oleh ICA.
Waktu pemrosesan umum untuk setiap permohonan yakni 6 bulan.
merdeka.com