Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ketimpangan ini masih terjadi disebabkan aturan yang belum cukup mengakomodir.
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Kesetaraan pendapatan bagi camat dan lurah di seluruh Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ketimpangan ini masih terjadi disebabkan aturan yang belum cukup mengakomodir.
"Ada camat tunjangannya Rp2 juta tapi di satu tempat tunjangannya Rp80 juta," kata Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Lantas berapa gaji para camat dan lurah di Indonesia?
Gaji camat dan lurah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Untuk gaji camat
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Sementara itu, gaji lurah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan IIIb sampai IIId dengan rincian gaji sebagai berikut;
Gaji Lurah:
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Perlu diketahui bahwa camat, mempunyai beberapa tugas mencakup melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tuga umum pemerintahan.