Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Melalui Mobile Cash, Begini Caranya
Direktur Utama Finnet, Paulus Djatmiko menjelaskan, dengan layanan fintech Mobile Cash untuk BPJS Kesehatan mampu memberikan solusi iuran agar lebih teratur dan mudah bagi masyarakat.
Pembayaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini semakin mudah. Salah satunya melalui uang elektronik Mobile Cash tanpa rekening bank.
Mobile Cash sendiri adalah rekening bayar iuran BPJS Kesehatan yang dikembangkan oleh PT Finnet Indonesia.
-
Kenapa BPJS Kesehatan mendorong transformasi digital? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Di mana pengguna bisa mengunduh aplikasi BRImo untuk membayar BPJS Kesehatan? Yuk, segera download BRImo melalui App Store, Play Store, dan Huawei AppGallery sekarang juga.
-
Kapan BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana cara membayar BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi BRImo? Berikut ini langkah-langkah mudah untuk bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo: 1. Login BRImo dan pilih "Tagihan". 2. Pilih BPJS. 3. Pilih Produk BPJS Kesehatan. 4. Konfirmasi transaksi dengan PIN. 5. Transaksi berhasil.
Direktur Utama Finnet, Paulus Djatmiko menjelaskan, dengan layanan fintech Mobile Cash untuk BPJS Kesehatan mampu memberikan solusi iuran agar lebih teratur dan mudah bagi masyarakat.
"Harapannya dapat mendukung program inklusi keuangan pemerintah dengan menyediakan akses secara digital untuk menikmati produk-produk keuangan termasuk layanan BPJS Kesehatan secara merata yang akan meningkatkan taraf kehidupan seluruh masyarakat Indonesia," kata Paulus dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Dia mengklaim caranya pun sangat mudah. Peserta dapat mendaftarkan autodebit iuran cukup dengan menggunakan telepon seluler 2G dan menekan *141*999# (khusus pengguna telkomsel dan indosat) dan memilih menu daftar.
Setelah mendaftar peserta dapat langsung melakukan pembayaran/pengisian saldo iuran di Kantor Pos, Alfamart, transfer VA BRI, transfer VA Bank Mandiri, jejaring Apotek Sanafarma di seluruh Indonesia, dengan menyebutkan nomor peserta dan nomor telepon.
"Di sinilah Finnet bersama BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada masyarakat. Keterbatasan jangkauan internet di pelosok daerah tidak menjadi hambatan. Dengan Mobile Cash, masyarakat yang belum terjangkau dengan produk bank tetap dapat membayar iuran JKN-KIS dengan menggunakan pilihan pembayaran autodebit. Cukup Ingat *141*999#, ingat BPJS Kesehatan," tuturnya.
Di kesempatan sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan kemudahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan peserta.
"Kita pahami bahwa kondisi demografi penduduk Indonesia sangat beragam dan belum tentu seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening bank. Selain itu masih ada peserta yang tempat tinggalnya jauh dari jangkauan bank atau tidak memiliki perangkat komunikasi canggih seperti telepon selular 3G atau 4G," ujar Kemal.
Baca juga:
Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS di Makassar, Mahasiswa dan Aparat Saling Lempar Batu
Imbas Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta Pindah Kelas
DJSN: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku Hingga 2021
Ombudsman Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibarengi Perbaikan Pelayanan
AAJI Usul Masyarakat Mampu Tak Lagi jadi Peserta BPJS Kesehatan