Bea masuk naik jadi 150 persen, harga miras melonjak 6 kali lipat
"Contohnya Wiski bisa naik (harganya) 600 persen itu yang kandungan alkoholnya 25-50 persen."
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan bea masuk impor minuman beralkohol menjadi 150 persen. Wiski, minuman dengan kandungan alkohol sebesar 40 persen, dengan adanya kebijakan tersebut dapat dipastikan harga yang jatuh ke konsumen melonjak hingga 600 persen.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban. "Menurut struktur (distribusi), awalnya kan importir kemudian distributor lalu ke subdistributor," ujar Agoes saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/7).
Lantaran di tiap strukturnya kerap mengambil untung, lanjut Agoes, ditambah dengan kenaikan bea masuk, maka sudah dapat dipastikan harga yang jatuh ke konsumen akan lebih melambung tinggi.
"Sudah pasti kalau dari awal (bea masuk) sudah naik, ya ke konsumen naik juga. Contohnya Wiski bisa naik (harganya) 600 persen itu yang kandungan alkoholnya 25-50 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 berisi tentang kenaikan bea masuk barang konsumsi impor. Mulai dari makanan dan minuman yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat, sampai produk minuman alkohol.
Besaran kenaikannya pun bervariasi. Semisal, produk kopi, teh, pasta atau mi, sayuran dan buah impor dikenakan bea masuk 20 persen. Produk cokelat, ikan olahan, es krim dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.
Bea masuk minuman alkohol dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk anggur atau wine dikenakan bea masuk 90 persen, sementara alkohol yang kadarnya kurang dari 80 persen dikenakan bea masuk 150 persen.
Kenaikan bea masuk ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari pos tarif bea masuk.