Begini Cara Dapat Diskon Tiket KAI 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Diskon yang diberikan sebesar 20 persen dari harga tiket.
Diskon yang diberikan sebesar 20 persen dari harga tiket.
Begini Cara Dapat Diskon Tiket KAI 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Cara Dapat Diskon Tiket KAI 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.
Diskon yang diberikan sebesar 20 persen dari harga tiket.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.
"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam keteranganya, Jumat (8/9).
Perlu diingat, diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September mendatang.
Berikut ini cara dapat diskon tiket bagi penumpang disabilitas:
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.