KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
Begini cara mendapatkan diskon tiket kereta hingga 20 persen.
KAI turut merayakan Hari Pelanggan Nasional.
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan memberi potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen.
Tetapi potongan tersebut diberikan untuk penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan diskon tersebut diberikan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.
"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Merdeka.com
Joni menuturkan untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Dia pun menjelaskan registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Joni menjelaskan, registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja.
Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas," terang Joni.
Merdeka @2023
Perlu dicatat, bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.