Begini Strategi BEI Rayu Perusahaan UKM untuk IPO di Bursa Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) coba mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi. Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp 50 M.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) coba mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi.
Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50-250 miliar.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kapan Pasar Benhil mulai ramai dikunjungi? Pasar ini mulai ramai sejak pukul 15:00 WIB sore, hingga berakhir sekitar pukul 19:00 WIB.
-
Di mana Pasar Benhil berlokasi? Sesuai namanya, pasar ini bermula dari sebuah pintu air yang membantu sirkulasi air di Jakarta untuk menjaga ketersediaan air.
-
Apa yang diresmikan Jokowi di BEI? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Selain batasan nilai total aset, perusahaan skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik secara langsung maupun tidak oleh pengendali dari perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau menengah, dan perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk membuka akses yang lebih luas kepada stakeholder pasar modal, khususnya perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan penggalangan dana dan menjadi perusahaan tercatat di BEI.
"Di papan bursa negara lain, perkembangan Papan Akselerasi di luar relatif sudah berjalan. Kita coba kembangkan. Ini sejalan dengan jargon kita, bursa untuk semua lapisan perusahaan," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).
Sejak Peraturan Nomor l-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi diberlakukan pada 22 Juli 2019, Nyoman melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan.
"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.
Dia menyebutkan, Papan Akselerasi mengakomodasi badan usaha yang secara bisnis prospektif dengan beberapa kemudahan persyaratan. Seperti, terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan berskala kecil dan 6 bulan untuk perusahaan berskala menengah untuk memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.O4/20l7, kemudian penggunaan standard akuntansi yang lebih sederhana bagi perusahaan kecil.
Selanjutnya, diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun ke-6 setelah tercatat, persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan, struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit, biaya pencatatan yang lebih murah, serta relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.
Dengan adanya Papan Akselerasi ini, Nyoman berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal. "Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BEI Sebut Pasar Saham Nasional Bakal Kehilangan 2 Broker Asing
Tahun Ini Siapkan Anak Usaha IPO, NorthCliff Indonesia Targetkan Dana Rp 1 Triliiun
BEI Buka-bukaan Alasan Cabut Pembekuan Saham Jababeka
Aturan IMEI Buat Saham Trikomsel Kena Suspensi
Garuda Indonesia Diminta Segara Penuhi Permintaan OJK dan BEI soal Laporan Keuangan
Bakal Delisting, Saham SCBD Kena Suspensi BEI
Dalam Setahun, Dana Penyaluran Pinjaman Online Naik 700 Persen