Belajar Kasus QRIS Palsu di Masjid, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bertransaksi
Seorang pria melakukan tindakan tidak terpuji dengan menempel stiker QRIS di kotak amal di sebuah masjid di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Tindakan ini mengingatkan masyarakat agar tetap teliti dan berhati-hati di tengah kemudahan transaksi digital.
Seorang pria melakukan tindakan tidak terpuji dengan menempel stiker QRIS di kotak amal di sebuah masjid di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Tindakan ini mengingatkan masyarakat agar tetap teliti dan berhati-hati di tengah kemudahan transaksi digital.
Dikutip dari akun instagram resmi @indonesibaik.id, Senin (10/4) banyak modus kejahatan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, di antaranya membuat kode QR berisi situs phising, kemudian oknum tersebut menjebak korban untuk memasukkan data pribadi seperti nomor rekening, kata sandi dan nomor kartu kredit.
-
Mengapa QRIS dianggap sebagai solusi pembayaran digital yang sangat hemat? Tidak heran jika QRIS muncul sebagai solusi yang sangat hemat biaya untuk pembayaran digital serta mendukung kemajuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
-
Bagaimana cara menggunakan QRIS untuk melakukan transaksi? Cara menggunakan QRIS hanya perlu dengan scan barcode menggunakan kamera hp pada QR code yang sudah disediakan oleh merchant. BRImo akan langsung bekerja dan melakukan konfirmasi. Jika data sudah benar kamu hanya perlu memasukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.
-
Apa itu QRIS? Transaksi QRIS dinilai serupa dengan uang elektronik seperti e-toll.
-
Dimana QRIS dapat digunakan? QRIS merupakan revolusi dari QR code yang berasal dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
-
Kapan QRIS di luncurkan? Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS ini sendiri telah diluncurkan oleh Bank Indonesia di tanggal 17 Agustus 2019.
Agar terhindar bertransaksi menggunakan QRIS yang merugikan, pastikan langkah-langkah berikut;
1. Pastikan untuk tidak asal memindai kode QR dari sumber yang mencurigakan.
2. Waspadai kode QR yang dipasang di poster atau pamflet.
3. Pastikan secara fisik kode QR itu bukan tempelan atau stiker.
4. Cek kembali URL resmi website yang dipindai
5. Perhatikan setiap tautan yang muncul. Curigai jika tautan berupa URL pendek.
Tuntutan agar masyarakat waspada terhadap kejahatan transaksi digital juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id terdapat sebelas tips yang bisa diterapkan nasabah untuk terhindar dari kejahatan digital banking, yakni:
1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain;
2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain;
3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan;
4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut;
5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan;
6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN;
7. Bilamana SIM Card GSM hilang/ dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut;
8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari;
9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama;
10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking; serta
11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut.
(mdk/azz)