Beli mobil impor mewah di atas 3.000 cc, siap-siap harganya naik 190 persen
Kenaikan tersebut usai pemerintah melakukan revisi tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor barang mewah yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen. Pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 50 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga mobil impor akan naik sebesar 190 persen. Kenaikan tersebut usai pemerintah melakukan revisi tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor barang mewah yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen.
Tidak hanya dipicu oleh kenaikan tarif PPh 22, harga jual mobil naik 190 persen karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 50 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
"Bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10 sampai 50, kita naikkan semuanya 50 persen bea masuknya. PPN tetap 10 persen. Dan PPhnya pasal 22 yang selama ini antara 2,5 sampai 7,5 persen kita naikkan pool menjadi 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9).
Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Jadi kira-kira hampir 190 persen dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ukuran mobil mewah adalah mobil dengan ukuran kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meski demikian, dia mengakui mobil dengan kapasitas tersebut masih cukup kecil di Indonesia.
"Kategori sudah pasti dari segi harga sudah tinggi, kemudian kita sudah punya kriterianya itu, kan dari PPnBM. Dari jenis dan nilainya. Mobilnya 5.000 cc, kategorinya super car, nah itu sudah pasti. Kan enggak ada super car yang tidak mewah. Ya memang 3.000 cc ke atas. Memang kecil, memang kalau dari segi jumlah kan tidak besar," jelasnya.
Baca juga:
Pemerintah Jokowi akan setop impor mobil mewah, bagaimana jika sudah pesan?
Perangi korupsi, Duterte hancurkan mobil Lamborghini hingga Porsche
Dibanderol Rp250 Miliaran, Inikah Mobil Termahal di Dunia?
Intip perakitan mobil mewah All New BMW X3 di Sunter
Tim Piala Dunia Inggris Dapat Bonus Rp4 Miliaran untuk Mobil Baru
Harga New Peugeot 3008 dipangkas 100 juta, sebut bagian dari strategi
Kini warga China bisa beli mobil lewat mesin penjual otomatis