Berantas Suap, Proyek Pembangkit Listrik Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung PLN
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan mekanisme penunjukan langsung perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) oleh PLN sangat rawan bagi terjadinya tindakan suap.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan upaya untuk memberantas praktik suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik membutuhkan komitmen dan intervensi pemerintah. Jadi tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada PLN.
"Tergantung komitmen politik Presiden terpilih dan pihak legislatif apakah mau dan rela proses bisnis di BUMN tanpa intervensi dan memberikan kesempatan penuh direksi BUMN bisa mengelola secara profesional," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (24/4).
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Apa strategi PLN dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Indonesia? Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memaparkan strategi perseroan dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA/ Hydropower) di tanah air."Sebagai negara kepulauan, Indonesia menyimpan beragam sumber energi baru terbarukan. Khusus energi air, sebagai salah satu sumber energi terbesar, Air memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan hingga mencapai 95 GW, namun baru dimanfaatkan hanya sebesar 5,8 GW," papar Darmawan.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Bagaimana PLN dan ACWA Power akan membangun proyek ini? Kesepakatan ketiga perusahaan ini akan berlangsung pada business matching di flagship event KTT ASEAN ke-43 yaitu ASEAN Indo Pacific Forum (AIPF) yang berlangsung pada 5 - 6 September 2023. Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dia mengatakan mekanisme penunjukan langsung perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) oleh PLN sangat rawan bagi terjadinya tindakan suap.
"Contohnya skema penunjukan langsung PLTU Riau 1 termasuk PLTU di mulut tambang, sehingga berdasarkan Permen ESDM nomor 19 tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Kelebihan Tenaga Listrik, maka kontraktor IPP bisa ditunjuk langsung oleh PLN.
Seharusnya penentuan IPP pengelola pembangkit listrik melalui proses tender yang transparan. "Sehingga PLN bisa mendapat dan memilih investor IPP yang unggul teknologi dan harga jual listriknya murah ke PLN," jelas dia.
"Kalau tunjuk langsung bagaimana kita bisa tahu kelebihan dan kekurangannya," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kasus Suap Proyek Pembangkit Dikhawatirkan Bikin Tarif Listrik Mahal
Dirut Jadi Tersangka, Manajemen PLN Pasrahkan Pada Hukum
Jadi Tersangka, Sofyan Basir Miliki Kekayaan Rp 119 Miliar
Menengok Proyek PLTU Riau yang Jerat Dirut PLN Sofyan Basir
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Dirut PLN Jadi Tersangka Proyek PLTU Riau, Proyek Kelistrikan Tak Terganggu