Beri karpet merah konglomerat buron BLBI, FITRA tolak tax amnesty
Kasus korupsi BLBI merugikan keuangan negara yang diperkirakan akan mencapai Rp 5.000 triliun pada 2043.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). UU ini bertujuan agar Indonesia bisa menarik kembali uang yang selama ini disimpan warga di luar negeri.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi mengatakan kebijakan ini justru akan mengistimewakan para konglomerat dari berbagai kasus korupsi, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Seperti diketahui, kasus korupsi BLBI merugikan keuangan negara yang diperkirakan akan mencapai Rp 5.000 triliun pada 2043. Artinya, kasus ini masih menjadi penyebab defisit keuangan setiap tahun karena menyebabkan negara ketergantungan terhadap utang luar negeri.
"Kasus BLBI jangan ditambah dengan mengampuni orang-orang yang segelintirnya terjerat kasus BLBI dengan pengampunan pajak. Faktanya pemerintah mengistimewakan obligor-obligor itu, seolah-olah kita butuh uang sekali," kata Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
Dia menambahkan, negara harus membayar sekitar Rp 7 triliun per tahun untuk membayar utang dari BLBI. Namun dengan adanya tax amnesty justru akan membantu para konglomerat yang terlibat kasus BLBI, salah satunya Samadikun Hartono, untuk mendapat keringanan hukuman.
Sebab, lanjut Apung, dalam RUU tax amnesty dicantumkan asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan sanksi pajak tanpa melihat asal usul harta. Sehingga, RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia.
"Rakyat yang masih membayar BLBI, tapi para konglomerat itu dikasih karpet merah. Rp 7 triliun itu kan kalau mau bangun infrastruktur kan lumayan," imbuhnya.
Dengan begitu, Fitra menegaskan akan tetap menolak pengesahan RUU tax amnesty karena pastinya akan merugikan negara, terutama masyarakat.
"Fitra masih menolak tax amnesty. Jangan sampai pemerintah mengesahkan naskah ini. Karena dari tax amnesty saja pemerintah hanya dapat dana tidak lebih dari Rp 100 triliun," pungkas Apung.
Baca juga:
Usai bertemu JK, DPR yakin RUU Tax Amnesty selesai Mei
DPD dukung RUU Tax Amnesty, asal pejabat, pengusaha dan aparat jujur
Pengampunan pajak bisa jadi awal reformasi perpajakan Indonesia
Fadli Zon sebut ekspektasi Jokowi terlalu tinggi soal Tax Amnesty
Setnov sebut Jokowi kantongi data WNI simpan uang di luar negeri
Setelah RUU Tax Amnesty, DPR siapkan RUU Lalin Devisa dan KUP
Pemerintah dan DPR sepakat penyelesaian RUU Tax Amnesty
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Aset BLBI apa saja yang diberikan ke kementerian/lembaga? Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti
-
Kapan apresiasi diberikan oleh BRI kepada Paskibraka Nasional? Pemberian apresiasi dilakukan pada Selasa (22/08) di BRILian Center, Kantor Pusat BRI Jakarta.
-
Apa yang diberikan BRI kepada Paskibraka Nasional? BRI memberikan apresiasi kepada 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dan 55 Tenaga Pendukung yang telah berhasil merampungkan tugasnya. Dana Bantuan Pendidikan Apresiasi diberikan berupa dana bantuan pendidikan bagi setiap anggota Paskibraka dan dana apresiasi kepada Tenaga Pendukung Paskibraka.
-
Kenapa aset BLBI diberikan ke kementerian/lembaga? Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut