Berlaku Mulai Besok, Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan
Selain itu, pemegang tiket Eco Promo juga dapat memilih preferensi kursinya di Regular Seat dengan biaya tambahan.
Garuda Indonesia buka suara terkait rencana penerapan program Selection Seat atau pengenaan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi pesawat mulai 26 Oktober mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa kebijakan Selection Seat merupakan program promosional bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan lebih awal. Khususnya dengan pemilihan kursi/seat penerbangan.
"Program Seat Selection rencananya mulai diimplementasikan pada 26 Oktober 2024 mendatang, dan saat ini terus kami komunikasikan secara intensif bersama stakeholder guna memastikan aspek pemenuhan ketentuan regulasi operasional dan safety dapat terpenuhi secara optimal dan komprehensif," kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10).
Melalui inisiatif baru ini, para pengguna jasa khususnya untuk pemegang tiket Eco Promo dan Eco Affordable berkesempatan untuk memilih kursi favorit baik dengan leg room yang lebih luas di area first row dan kursi di baris pintu darurat (emergency exit row).
Selain itu, pemegang tiket Eco Promo juga dapat memilih preferensi kursinya di Regular Seat dengan biaya tambahan yang terjangkau, yakni mulai dari Rp85.000 untuk pemesanan Regular Seat dan mulai dari Rp199.000 untuk pemesanan Extra Legroom Seat.
Bisa Pilih Kursi saat Check In
Irfan menambahkan, kesempatan untuk melakukan pemilihan kursi penerbangan tanpa dikenakan biaya masih tetap dapat diakses ketika waktu proses check-in berlangsung, yang dalam hal ini 48 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan.
Adapun, bagi para pengguna jasa kelas ekonomi yang tergabung ke dalam keanggotaan GarudaMiles Platinum, SkyTeam Elite Plus, maupun pemegang tiket kelas Eco Comfort dapat memilih kursi pilihan tanpa tambahan biaya apapun.
Garuda Indonesia memastikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan pada program fleksibilitas pemilihan kursi, khususnya pada aspek ketentuan pengguna jasa yang dapat duduk pada seat/ area seat yang dipilih telah mengacu kepada standardisasi dan regulasi keamanan operasional penerbangan yang berlaku.