BI mulai limpahkan pengelolaan sistem informasi debitur ke OJK
Muliaman menilai sistem informasi sangat penting dan memiliki harga yang mahal.
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID). Hal ini bertujuan mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam mengembangkan sistem informasi sesuai Undang-Undang OJK, diperlukan sistem informasi integrasi dan lengkap. Pasalnya, sistem informasi sangat penting dan memiliki harga yang mahal.
"Kekurangan informasi dapat berpengaruh pengambilan kebijakan. Sistem informasi lengkap dan integrasi bisa diakses lembaga LPS, OJK maupun Bank Indonesia," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Muliaman, penguatan sistem informasi ke depan sangat diperlukan, di tengah industri keuangan nasional yang tumbuh dengan pesat.
"Harus lengkap dan akurat. Kita punya data banyak kadang tidak lengkap dan update jadi tidak ada manfaatnya. Makin lama makin mahal ongkos pembersihannya," jelas dia.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi: pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan; kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi.
Selanjutnya kelima, penyediaan informasi; keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.