Biar jera, Kemenhub siapkan sanksi berat bagi maskapai 'hobi' delay
Selama ini, sanksi kepada maskapai yang mengalami delay baru sebatas teguran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan selama ini sanksi pada maskapai yang kerap mengalami keterlambatan atau delay seperti Lion Air hanya sebatas teguran. Hal tersebut tentu tidak membuat jera maskapai berlambang singa itu.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan sanksi administratif bagi maskapai penerbangan yang mengalami delay.
"Selama ini kan cuma teguran. Teguran kalau dibekukan izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain agar beri efek jera," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Dia meyakinkan nantinya aturan anyar tersebut mampu memberikan efek jera dan maskapai tidak akan melalaikan pelayanan terhadap penumpang.
"Sanksi administrasi, semua pelanggaran di bidang penerbangan. Di Standar Pelayanan Minimum (SPM) tadi itu kan sebetulnya kami menghimpun peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini," jelas dia.
"Kemudian ada sarana dan prasarana ada semua semua mulai dari aturan nasional dan internasional, kemudian sistem dan prosedur, kemudian lingkungan dampaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan selama ini bukan hanya Lion Air saja yang mendapat teguran jika mengalami delay. Melainkan seluruh maskapai penerbangan juga demikian.
"Kalau misalnya cukup dengan teguran, teguran. Itu kan tidak ada efek jeranya, makanya di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya. Maka dipilihlah sanksi atau denda administratif, ada sekian jumlah yang harus dibayar apabila berulang ulang terlambatnya," tutup dia.
Baca juga:
Meski delay berkali-kali, izin maskapai penerbangan takkan dicabut
Penumpang Lion Air tak bisa pindah ke 'lain hati'?
Cerita pocong bangkit dari kubur bikin geger warga Tanjung Pinang
Gaun setengah telanjang jadi hit di Oscar 2015
Hujan duit benar-benar terjadi di lima negara ini
Pemuda Ini Meninggal Setelah Memprediksi Kematiannya
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
Jangan lewatkan:
Di mata Ahok, orang-orang ini adalah bajingan!
Gaya centil PSK ABG Blok G Tanah Abang memikat pelanggan
7 Diva WWE paling 'sangar' di dunia
Dulu saat WNI dihukum mati, Marinir TNI AL mau serang Singapura
Hukuman mati Narkoba, ini kata Presiden ISIS regional Indonesia
Musik-Musik Jazz Yang Jadi Kekuatan Film Whiplash