Biaya Logistik Antar Pulau Bisa Murah Lewat Aturan Ini
Permendag nomor 27 ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 tentang kebijakan perdagangan antar pulau.
Permendag nomor 27 ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020. Revisi tersebut bertujuan untuk mempermudah pengaturan distribusi barang antar-pulau di Indonesia.
Adanya regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi barang menjadi lebih efisien, sehingga disparitas harga antar daerah dapat diminimalisir.
Selain itu, pelaporan distribusi barang akan lebih sederhana dan terintegrasi secara digital, memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan pergerakan barang antar-pulau.
"Jadi, intinya bahwa dengan permendag ini biar kita lebih mudah ya untuk pengaturan barang distribusi barang antar-pulau, sehingga kita mengetahui mana yang surplus, mana yang minus untuk mengurangi disparitas harga ya setiap daerah, kemudian juga simplifikasi pelaporan," kata Mendag dalam pembukaan sosialisasi Permendag no 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11).
Melalui Permendag ini laporan akan lebih mudah terintegrasi dan dilakukan secara digital, sehingga memudahkan bagi pelaku usaha untuk melaporkan setiap pergerakan barang dari antar-pulau.
"Sebenarnya secara singkat itu saja ya, tapi ini maknanya sangat besar bagi distribusi kita, bagi logistik kita antar-pulau, sehingga memudahkan dan membuat biaya distribusi menjadi lebih murah," ujarnya.
Bisa Tekan Biaya Logistik
ebih lanjut, kata Mendag, Permendag ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik, yang saat ini masih relatif tinggi di Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Diperkirakan, dengan penerapan aturan ini, biaya logistik dapat berkurang hingga 46 persen. Hal ini penting karena salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh UMKM adalah biaya distribusi yang tinggi, yang dapat menghambat daya saing mereka.
Maka dengan distribusi yang lebih merata dan efisien, barang-barang yang surplus di suatu daerah bisa didistribusikan ke daerah yang kekurangan, sehingga deflasi dapat ditekan.
"Ya karena kan barang-barang menjadi terdistribusi dengan baik, barang-barang yang minus itu bisa diisi dari barang-barang atau daerah-daerah yang surplus. 46 persen (pengurangan biaya logistik). Jadi dengan aturan ini yang benar-benar bisa tercapai," pungkasnya.