BKN Keberatan Dituding Ombudsman Tak Kompeten soal TWK Pegawai KPK
"Terhadap pernyataan tersebut, BKN tentu menyampaikan keberatan. Dengan pertimbangan bahwa kalau kita bicara kompetensi, itu sebenarnya ada dua hal. Yang pertama adalah kewenangan, dan yang kedua adalah kemampuan."
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Salah satu poin yang ditekankan kesimpulan LAHP ORI tersebut, BKN dinilai tidak kompeten melaksanakan assessment TWK Pegawai KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
"Terhadap pernyataan tersebut, BKN tentu menyampaikan keberatan. Dengan pertimbangan bahwa kalau kita bicara kompetensi, itu sebenarnya ada dua hal. Yang pertama adalah kewenangan, dan yang kedua adalah kemampuan/kecakapan," seru Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).
Supranawa menegaskan, BKN jelas punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Itu tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di dalam Pasal 48 huruf (b).
"Jadi mustinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi. Karena di Indonesia ini tidak ada lagi instansi pemerintahan lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ujarnya.
Kedua, Supranawa melanjutkan, berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b), dinyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang meminta.
"Dengan syarat, keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan yang meminta bantuan. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan/pejabat pemerintahan, karena kurangnya tenaga atau fasilitas yang dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan tersebut," paparnya.
Regulasi
Satu regulasi lain yang turut dikutip Supranawa terkait kewenangan BKN dalam proses TWK pegawai KPK, yakni merujuk Peraturan BKN Nomor 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS.
"Maka BKN menyatakan bahwa pelaksanaan assessment TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN oleh KPK bekerjasama dengan BKN, telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN," pungkas Supranawa.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com