BKN Pastikan Portal Pendaftaran PPPK 2019 Tidak Akan Down
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung aman jika dibandingkan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Kala itu, portal BKN kala itu sempat down dikarenakan membludaknya pendaftar CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung aman jika dibandingkan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Kala itu, portal BKN kala itu sempat down dikarenakan membludaknya pendaftar CPNS.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, memastikan hal tersebut tidak akan terjadi kembali. "Biar tidak down gimana? Jadi gini, ini (PPPK) tuh lebih less complex daripada kemarin (CPNS 2018). Baik itu dari segi quantity ataupun quality," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/2).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Ridwan menjelaskan, dari segi pendaftar sendiri, PPPK dipastikan akan lebih sedikit jika dibandingkan seleksi CPNS. Sebab, partisipan PPPK akan diisi oleh pendaftar yang berumur di atas 35 tahun.
"Untuk infrastruktur (PPPK) akan sama dengan (CPNS). Tapi mudah-mudahan dengan load yang lebih rendah dengan infrastruktur yang sama ini akan tetap ringan. Jadi kita pastikan tahun ini akan lebih kuat karena partisipan lebih sedikit. Tahun lalu kan milenials juga yang banyak, tahun ini senior," pungkasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Berikut Panduan Lengkap Daftar Penerimaan PPPK 2019 di Portal SSCASN
KemenPAN-RB Pastikan Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari
Minat Daftar Penerimaan PPPK Tahap 1 yang Dibuka Februari, Yuk Simak Infonya di Sini
MenPAN Syafruddin: Penerimaan 75.000 PPPK Dimulai Februari, Prioritas Untuk Guru