BKN: Usulan Kenaikan Pangkat PNS Diterima Paling Lambat 31 Agustus 2021
Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Untuk tenggat waktu pengusulan Kenaikan Pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian," katanya di Jakarta, Selasa (24/8).
Ibtri menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas. Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
"Setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis Kenaikan Pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002. Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah," tutupnya.
Baca juga:
BP Tapera Siap Cairkan Dana Taperum PNS Rp229 Miliar untuk 48.065 Penerima
Fakta di Balik Gaji PNS Tahun 2022
Anggaran Gaji PNS 2022 Terbesar Sejak 2017
Masih CPNS, ini Penyebab di Balik Greysia Polii & Apriani Rahayu Tak Kunjung Diangkat
PNS Kembali Terima THR dan Gaji ke-13 di 2022
MenPAN-RB: PNS Harus Mampu Berinovasi untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat