Bolehkah PNS Berbisnis? Cek Dulu Aturannya
Masyarakat Indonesia masih mengidamankan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping gaji yang pasti, menjadi PNS juga diyakini bisa menjamin masa depan karena adanya uang pensiun.
Jumlah wirausaha di Indonesai tercatat masih lebih rendah jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Di mana, jumlah wirausaha Indonesia sendiri baru sekitar 3,47 persen dari total penduduk per 2021.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih mengidamankan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping gaji yang pasti, menjadi PNS juga diyakini bisa menjamin masa depan karena adanya uang pensiun.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
Namun demikian, menjadi PNS bukan berarti tak bisa menjadi pebisnis atau berwirausaha. Tapi, ada hal yang harus diperhatikan oleh PNS yang akan atau sedang berwirausaha. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).
Kemudian hal kedua yaitu PNS tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS. Selanjutnya yang ketiga yaitu PNS tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Keempat atau selanjutnya yaitu PNS harus melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terakhir, atau kelima yaitu PNS tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto melanjutkan, kendati pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.
"Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebutkan bahwa Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.
"Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise," tutupnya.