Bos BI Haramkan Lembaga Keuangan Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto currency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.
"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.
"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakan," jelasnya.
Waspada Investasi Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat, khususnya warga Sulteng agar mewaspadai risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya.
"Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,"kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Kota Palu, Senin (17/5).
Dia menjelaskan aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan yang sah di Indonesia.
"Kami dari OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan,"ujarnya.
Gamal menerangkan merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Carypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi.
"Kemudian menggunakan jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan menggunakan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," terangnya.
Saat ini perdagangan kripto sedang naik daun. Tua dan muda, laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak terkecuali di Sulteng tengah menjadikan kripto sebagai aset perdagangan yang dinilai dapat mendatangkan keuntungan besar.
(mdk/idr)