Bos BKPM: Pendeta di Papua WA Saya, Tolak Izin Investasi Miras
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.
Bahlil menyampaikan, Presiden Jokowi telah menerima masukan dari berbagai tokoh dari lintas agama untuk membatalkan izin investasi miras yang tertuang dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Gimana cara mitigasi bencana melindungi investasi dan sumber daya manusia? Pentingnya mitigasi terletak pada upaya membangun ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman bencana. Melalui konsep ini, mitigasi berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi investasi dan sumber daya manusia.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Kenapa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berpesan agar hilirisasi tetap dilanjutkan? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan agar hilirisasi jangan sampai dibubarkan.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
"Atas dasar pertimbangan mendalam pak Presiden, dengan proses aspirasi dari tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, dari Hindu, dari Budha, dari organisasi kepemudaan dan perhatikan dinamika, atas perintah pak Presiden diteruskan pada kami khususnya, ini dicabut," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).
Bahkan, Bahlil bercerita dirinya telah berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari pendeta di tanah kelahirannya di Papua, yang menolak adanya izin investasi sekaligus peredaran miras di tengah masyarakat.
"Di Papua, tokoh masyarakat banyak yang WA saya. Tokoh agama dari pendeta, pastor, soalnya di sana sudah ada Perda miras. Di sana dilarang peredaran miras. Jadi aspirasi ini sangat dihargai dan dihormati," ujarnya.
Menurut dia, pemikiran para tokoh agama tersebut sangat konstruktif dan substantif. Di mana mereka lebih mengutamakan kepentingan negara dibanding segelintir kelompok saja.
"Tapi saya pahami teman dunia usaha agar ini tetap lanjut. Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar," imbuh Bahlil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos BKPM Klaim Penyusunan Perpres Investasi Miras Dilakukan Terbuka
BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan
KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol
Bos BKPM soal Pencabutan Perpres Minuman Beralkohol : Presiden Sangat Demokratis
BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931
Soal 'Perpres Miras', Muhammadiyah Minta Pemerintah Sensitif Persoalan Akhlak
BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.
"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).
Dia menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada. "Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja. Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalan saja, go ahead," ujar dia
Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.
"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," tuturnya.
"Total izin yang keluar sudah ada 109 di 13 provinsi. Justru saya terimakasih pada keputusan Presiden (mencabut izin investasi miras), bahwa pak Presiden perhatikan betul masukan dari ulama dan masyarakat," tandas Bahlil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bim)