Bos Grup Texmaco Gugat Pemerintah Ke Pengadilan Soal Utang BLBI
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.
Sinivasan mengaku akan bertanggung jawab atas penyelesaian utang kepada negara. Hanya saja, dia ingin mendapatkan kepastian terkait jumlah utang yang harus dibayarkan. Sebab ada 4 versi total utang Texmaco kepada negara.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia? Melalui Holding Ultra Mikro dengan BRI sebagai induk, bersama PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perseroan secara grup berupaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
-
Apa penghargaan yang diraih oleh BRI? Berkomitmen tinggi pada penerapan keuangan berkelanjutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) Award 2023 yang diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
-
Bagaimana BSI meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia? BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan literasi dan menyediakan produk-produk keuangan syariah yang dibutuhkan masyarakat melalui ekosistem keuangan yang terintegrasi. Hal ini demi meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat Indonesia.
"Ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," kata Sinivasan, dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (3/1).
Gugatan tersebut dikabarkan akan mulai bersidang pada 12 Januari 2022 dengan nonor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan karena menurutnya Pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut.
Hal ini menegaskan bila tuntutan tersebut bukan untuk menggugat negara yang melakukan penagihan utang. "Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.
4 Versi Total Utang Texmaco
Sinivasan pun menjelaskan 4 versi utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs USD1 = Rp 14.500).
Utang komersial ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD 80,57 juta. Total utang ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).
Kemudian sebesar Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Terakhir Rp 14.343.028.015.183, USD 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.
"Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021," kata Sinivasan.
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun. Terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan USD 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.
(mdk/azz)