Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan
Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan uang elektronik (e-money) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai e-money pun telah diatur oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan uang elektronik (e-money) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan mengenai e-money pun telah diatur oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Dengan digalaknya penggunaan e-money maka akan semakin besar jumlah dana yang akan terhimpun dalam kartu e-money. Namun demikian, uang mengendap tersebut tidak bisa digunakan oleh perbankan untuk investasi karena merupakan jenis dana float yang disimpan oleh perbankan pada sisi kewajiban segera.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia (BI) terkait bagaimana menjadikan dana menegndap tersebut menjadi dana pihak ketiga. Sebab, di Indonesia dana tersebut hanya tergolong dana kewajiban segera dan bukan dana pihak ketiga.
"Itu yang lagi kita diskusikan sama BI karena itu belum dimasukkan sebagai dana pihak ketiga. Jadi masuk baru sebagai kewajiban segera. Kita akan diskusikan. Memang jumlahnya belum kita tahu," ujar Kartika saat ditemui di Gedung Bapindo, Jakarta, Senin (25/9).
Kartika tidak menutup kemungkinan suatu saat dana kewajiban segera tersebut dapat digunakan untuk melakukan investasi. "Intinya bisa kita investasikan, kalau sekarang kan baru cuma kewajiban segera. Anggap itu sebagai aset lain-lain, bahasanya gitu," jelasnya.
Kartika menambahkan kartu e-money Bank Mandiri telah digunakan oleh masyarakat sebanyak 9,6 juta. Ke depan, jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.
"Kita ada 9,6 juta kartu dan kita punya transaksi merger 53 persen. Kita udah lumayan, kalau ini diperbolehkan menjadi dana pihak ketiga ini merupakan balancing dari revenue sourch kita," tegas Tiko.
Namun demikian, kata Tiko, belum dapat memastikan hal tersebut akan terwujud. Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan Bank Indonesia.
"Sambil jalan (pembahasan), yang paling utama bagaimana menambah fasilitas reader dan top up. Karena 1 Oktober kita butuh perbanyak e-money dan infrastruktur supaya di semua pintu jalan tol, masyarakat mudah untuk dapat kartunya," tandasnya.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
Bagaimana cara Bank Jatim mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat? Dia menambahkan, upaya dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat, bankjatim telah memiliki platform digital yang bernama JConnect E-Loan yang dapat di download di playstore maupun app store.
-
Dimana kita bisa menemukan website resmi Bank Mandiri? Di website resminya, Mandiri juga mengimbau nasabah untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank Mandiri.Semua informasi dapat dilihat pada website www.bankmandiri.co.id dan media sosial resmi Bank Mandiri.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Baca juga:
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Terusik duit tambahan uang elektronik
Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
BI larang layanan uang elektronik di toko online, sampai kapan?
Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai, BPKN berikan rekomendasi untuk BI
Tak dukung gerakan non-tunai, aturan BI kenakan biaya isi ulang e-money ditolak BPKN