5 E-Wallet yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi Online
Menkominfo menyebut pelaku judi online kerap memanfaatkan 5 e-wallet ini untuk melakukan transaksi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online. Dia telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi online.
“Ada lima perusahaan. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie di ruang kerjanya hari ini, Jumat (11/10).
Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
Merdeka.com akan menambahkan beberapa pernyataan dari instansi terkait secara berkala.
Tanggapan DANA
Pernyataan Resmi DANA
11 Oktober 2024
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online.
Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait. Sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance), DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.
Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platfrom e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
Upaya lain yang kami terus giatkan dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan. Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online.
Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas. Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat untuk Indonesia!
Tanggapan GoPay
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny
GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online. Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator.
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi: Pertama, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat. Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.
GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Tanggapan LinkAja
Yogi Rizkian Bahar, Chief Executive Officer LinkAja
Jakarta, 11 Oktober 2024
Sehubungan dengan adanya rilis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Budi Arie Setiadi, di mana nama PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja masuk sebagai salah satu dari lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online, kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online.
Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia yang turut menjadi perhatian pemerintah, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. LinkAja bersama dengan rekan-rekan asosiasi berpartisipasi dalam kampanye mewujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebikBaikTanpaJudol.
Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjadi highlight dari komitmen LinkAja dalam memberantas praktik judi online:
1. Mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) perusahaan untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
2. Sesuai dengan arahan Bank Indonesia selaku regulator dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kami senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja. Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital kami.
3. Sejumlah upaya konkret dilakukan oleh LinkAja. Dari segi penguatan manajemen risiko, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru; mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online; mengevaluasi akun pelanggan/merchant; melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi; bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang; dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
4. Sesuai arahan Bank Indonesia, kami telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.
5. Dari segi penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System atau FDS yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja terus berupaya memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.
6. Melengkapi hal di atas, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
7. Dari segi kolaborasi edukasi, baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri, LinkAja berkomitmen untuk melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik, serta menyuarakan pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi online demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Hal itu diimplementasikan dengan mengutilisasi platform pembayaran atau aplikasi LinkAja, website resmi, dan seluruh kanal media sosial LinkAja. Dalam merealisasikan kolaborasi edukasi juga, LinkAja akan memastikan seluruh kerja sama dengan lembaga/institusi lain dilakukan dengan lembaga berizin termasuk platform yang berizin/terdaftar oleh otoritas terkait.
Adapun melalui berbagai kesempatan dan saluran komunikasi, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan PSE oleh KOMINFO, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, melaporkan atau memeriska rekening melalui CekRekening, maupun Layanan Pelanggan LinkAja melalui fitur live chat pada aplikasi.
Tanggapan OVO
Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO
Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerjasama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online. Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online.
Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.Sejalan dengan misi kami untuk menghadirkan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, kami konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia, di antaranya:
• Secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.
• Melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO. Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.
• Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar dapat diblokir.
• Mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia. Kami melakukan ini melalui edukasi yang rutin kepada pengguna, yang disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
Tanggapan ShopeePay
Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership, ShopeePay Indonesia:
ShopeePay terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk Judi Online dengan senantiasa melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS).
Sistem Elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait. Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Oktober 2024, kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.