PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini
Budi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta kepada seluruh pengelola dompet digital (e-wallet) di Indonesia agar berhenti memfasilitasi transaksi yang berhubungan dengan platform judi online.
Budi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.
"Jangan difasilitasi platform yang dimiliki oleh teman-teman. E-Wallet itu jangan digunakan untuk tindakan-tindakan ilegal khususnya judi online," kata Budi dalam acara Jokowi Legasi 2014-2024, Jakarta, Jumat (11/10).
Budi Arie menuturkan beberapa platform fintech di Indonesia telah menunjukkan perhatian serius dalam membantu pemerintah memberantas judi online. Menurutnya, para pengelola e-wallet sudah memiliki komitmen untuk tidak mendukung aktivitas ilegal tersebut.
"Mereka punya komitmen. Teman-teman platform atau fintech Indonesia ini sangat concern terhadap pemberatasan judi online," jelas Budi.
Namun demikian, Menkominfo juga menyebutkan meskipun ada pengelola e-wallet yang terbukti memfasilitasi transaksi untuk judi online, mereka hanya akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
Peringatan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan e-wallet dalam mendukung aktivitas ilegal.
"Enggak, mereka cuma dikasih peringatan," tambahnya.
Temuan PPATK
Perlu diketahui, menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang dimanfaatkan pelaku judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ pungkas Budi.