Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Namun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.
Dalam Pasal 67 ayat 4 poin a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol.
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Pelaksanaan jalan tol tanpa pintu/gerbang atau multilane free flow (MLFF) turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 67 ayat 4 poin a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol.
Oleh karena itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono menjamin pendapatan BUJT akan utuh 100 persen dalam penerapan MLFF.
"Di sini pemerintah menjamin bahwa pendapatan si badan usaha karena teknologi ini tidak akan berkurang. Jadi tidak mungkin ada keraguan terkait teknologinya seperti apa. Itu dijamin," ujarnya saat ditemui di Bali, Sabtu (25/5).
Adapun sistem pembayaran tol tanpa henti ini telah ditetapkan di Jalan Tol Bali Mandara.
Yongki, sapaan akrab Triono mengatakan, Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi terhadap proses uji coba itu.
"Jadi rencananya nanti akan ada penyempurnaan dari kemarin. Kemarin kan mungkin ada beberapa yang perlu disempurnakan, kurang baik dan sebagainya, itu kita sempurnakan lagi," imbuh Yongki.
Ditemui terpisah, Staf Ahli Menteri PUPR V Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menyatakan, pelaksanaan MLFF jadi suatu penugasan pemerintah kepada BUJT.
Namun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu. Sehingga pemerintah menjamin pendapatannya lewat PP 23/2024.
"Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti? dengan penyertaan modal pemerintah (PMN)," ungkap Endra.