Bos Pajak: Peserta Tax Amnesty bingung laporkan harta warisan
Para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dimulai sejak pertengahan Juli kemarin. Program ini akan berlangsung selama sembilan bulan atau 31 Maret 2017.
Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah. Namun, sekitar 7.586 wajib pajak yang masih bertanya mengenai harta apa yang dilaporkan dalam program tersebut. Salah satunya, harta warisan.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Fakta di masyarakat sampai saat ini mengenai jenis harta apa yang akan dimintakan pengampunan, yang ramai adalah mengenai harta warisan," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9).
Ken mengatakan, para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
"Bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya pensiunan, bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya tidak punya pekerjaan. Padahal, itu sudah masuk di Peraturan Kementerian Keuangan Nomer 118/PMK.3/2016," pungkasnya.
Baca juga:
Hingga September 2016, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 4,78 T
Tax Amnesty lejitkan nilai transaksi harian pasar modal capai Rp 8 T
Jokowi ke G20: Kami dukung penerapan keterbukaan perpajakan
Tax amnesty buat Rupiah makin perkasa ke level Rp 13.160 per USD
BI: Rupiah menguat karena banyak dana asing masuk Indonesia
Manfaatkan Tax Amnesty, PT Intiland kejar target Rp 2,5 triliun
Misbakhun sebut Tax Amnesty untuk mempercepat pembangunan nasional