Bos Pajak: Tak ada perlakuan khusus untuk WP besar dalam tax amnesty
Ditjen Pajak akan tetap hati-hati, mengingat harta dari wajib pajak tersebut jumlahnya juga besar.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terhadap wajib pajak besar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun pihaknya akan tetap hati-hati, mengingat harta dari wajib pajak tersebut jumlahnya juga besar.
"Kalau wajib pajak besar, harta yang dilaporkan kan besar juga dan banyak jenisnya. Meski tahap awal masih kecil jumlahnya, namun saya yakin akan meningkat 10 kali lipat," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Dia menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan hasil program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan adalah dengan inventarisasi di setiap Kanwil Ditjen Pajak yang menangani para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
"Tidak ada kesulitan. Kami telah menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak," imbuhnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka daIam program amnesti pajak. "Kami memonitor secara intensif kepada wajib pajak," jelas Ken.
Baca juga:
30 Agustus, uang tebusan tax amnesty baru 1,5 persen dari Rp 165 T
Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty
Ditjen Pajak: Tak benar tax amnesty menyasar rakyat kelas menengah
Ramai isu tax amnesty untuk tekan rakyat bawah, ini kata Jokowi
Dirjen Pajak: tidak ada yang bisa memboikot pajak
Jokowi tak melihat ada politisasi dalam kasus tax amnesty
Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty