BPN: Banyak Bangunan Salahi Aturan di Bibir Pantai Banten & Lampung Selatan
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada pendirian bangunan di sekitar bibir pantai di kawasan Banten dan Lampung Selatan yang beberapa waktu lalu sempat terkena musibah tsunami.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-
Siapa yang memberikan klarifikasi tentang kabar tsunami di Batam dan Tanjungpinang? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Kapan Museum Tsunami di Banda Aceh didirikan? Museum Tsunami menjadi monumen untuk memperingati bencana tsunami yang melanda Aceh pada penghujung 2004.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan EWS Tsunami di Bantul? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Bagaimana tsunami Storegga mencapai Inggris utara? Lebih jauh ke selatan di Inggris utara, ketinggian ombak mencapai antara 3 dan 6 meter (10 hingga 20 kaki).
-
Bagaimana Kementan membantu mengatasi kendala ketersediaan air di Kabupaten Tanah Laut? Seperti yang terjadi Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ini. Tapi sudah dilakukan langkah mitigasi berupa pembuatan Sumur Tanah Dalam/Submersible.
"Ada dua kemungkinan, dibangun tanpa izin atau dibangun izinnya ada tapi nabrak RTRW. Biasalah, view-nya yang enak kan ke arah pantai," ungkap dia di Jakarta, Rabu (6/2).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan membuat surat teguran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, sekaligus mendirikan plang sebagai bentuk imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
"Kalau dia enggak ikut lagi baru kita sanksi pidana. Teguran akan diberikan ke Pemerintah Daerah yang keluarin izin. Dia tahu ada yang bangun kenapa enggak diperingatin, itu kan tugas Pemda," tegasnya.
Kementerian sudah menerima laporan temuan terkait bangunan mana saja yang melangkahi aturan RTRW, dan memerintahkan pemilik untuk segera merelokasi gedung. "Kalau masih ada yang berdiri kita habisin (ratakan) saja," sebutnya.
"(Walaupun tidak rusak tetap direlokasi?) Tetap, karena tetap melanggar. Yang kita relokasi bukan hotel di sekitar, tapi rumah masyarakat. Hotel kan punya swasta, mereka yang punya duit. Itu risiko bisnis," dia menambahkan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemulihan Setelah Tsunami Banten Lelet, Ratusan Karyawan Hotel Terancam Dirumahkan
Pemprov Banten Siapkan Lahan Seluas 17,8 Hektare untuk Hunian Korban Tsunami
Setelah Tsunami Menerjang, Gubernur Banten Ingin Hotel di Bibir Pantai Dibongkar
Pembangunan Hunian Sementara Korban Tsunami Selat Sunda Membutuhkan Rp 13 Miliar
Pos Bencana Bodong Penampung Bantuan
Perempuan dan Bencana