Buka Symposium Workshop 2019, Wapres JK Soroti Sistem Perubahan Reformasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka acara International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019. Dalam kesempatan ini, Wapres JK menyoroti sistem perubahan reformasi birokasi yang terjadi pada masa kini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka acara International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019. Dalam kesempatan ini, Wapres JK menyoroti sistem perubahan reformasi birokasi yang terjadi pada masa kini.
Dia menyampaikan, dalam suatu kehidupan perubahan secara mutlak pasti akan terjadi. Di mana, perubahan-perubahan itu yang kemudian harus diikuti dan dilakukan di dalam sistem pemerintahan saat ini. Karena, menurut dia perkembangan teknologi pun turut membawa ke arah perubahan-perubahan itu.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang diungkapkan Jusuf Kalla mengenai pembelian alutsista bekas? Pemerintah membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas dengan harga murah bukan terjadi saat ini saja. Hal tersebut dinungkapkan langsung Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yang pernah berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun kata JK dikutip dari Antara, Kamis (11/1) "Saya kira pemerintah 'kan tidak satu kali ini beli bekas (alutsista bekas), tetapi selalu murah. Murah sekali barang bekas itu sebetulnya, apalagi kalau sudah tua,"
"Ada sesuatu yang pasti dalam kehidupan ini ialah perubahan. Perubahan dari dalam yaitu pemerintahan negara akan mengubah sistemnya, juga perubahan karena peningkatan teknologi akan mengubah suatu sistem cara pemerintahan berjalan," kata Wapres JK di Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Denpasar, Bali, Kamis (14/3)
Wapres JK mengatakan, Indonesia sendiri dalam 20 tahun terakhir telah mengalami reformasi. Salah satu bentuk reformasi itu ialah dari negara yang dulunya sentralistik dan otoriter, kini menjadi negara yang desentralisasi dan juga terbuka.
"Sekarang Indonesia mengalami perubahan yang banyak dalam hal bagaimana mengelola pemerintahan yang demokratis dan otonomi, maka tentunya seluruh sistem pemerintahan harus berubah dan harus lebih baik," kata Wapres JK.
Wapres JK menambahkan, di masa reformasi birokasi tepatnya di pemerintahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi perlu menunggu intruksi dari pusat. Kemudian juga Kementerian dan Lembaga tidak perlu lagi turun hingga ke Kabupaten dan Kota untuk memberikan arahan kepada aparatur setempat.
"Perubahan sistem itu harus dibarengi dengan perubahan cara dan juga pengetahuan dari pada masing-masing daerah. Karena itulah maka ada bagian-bagian yang diperkuat ialah contohnya bagaimana pemda memperkuat sistem pemerintahannya yang telah diberikan kewenangan yang lebih besar daripada sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi Eropa Hapus Minyak Sawit dari BBM Kendaraan
Presiden Jokowi Minta Bandara Depati Amir Bisa Tampung 5 Juta Penumpang
Harga Emas Naik Rp 1.000 Jadi Rp 671.000 per Gram
Sempat Menguat, Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp 14.265 per USD
Sri Mulyani: Gaji Perempuan Indonesia 32 Persen Lebih Rendah Ketimbang Pria