BUMN PT Kertas Kraft Aceh dan Iglas Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan patuh pada putusan pengadilan terkait nasib karyawan dua perusahaan pelat negara yang telah dibubarkan Jokowi tersebut.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait nasib karyawan PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh usai resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 3 April 2023.
Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Kraft Aceh, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas (Iglas).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan patuh pada putusan pengadilan terkait nasib karyawan dua perusahaan pelat negara yang telah dibubarkan Jokowi tersebut.
"Pokoknya sesuai sama keputusan pengadilan yang kita patuhi. Karena kita kan nggak mungkin juga lepas dari pengadilan," katanya kepada awak media di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Kementerian BUMN juga tidak menutup kemungkinan untuk memperkerjakan kembali karyawan PT Kertas Kraft Aceh maupun PT Iglas kepada perusahaan BUMN lainnya. Proses pengalihan ini akan menitikberatkan pada kemampuan karyawan dua BUMN tersebut serta posisi yang dibutuhkan perusahaan negara lainnya.
"Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan BUMN lain bisa. Kalau nggak ada masa dipaksakan," pungkasnya.
Keputusan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Di waktu yang sama, Jokowi juga membubarkan PT Industri Gelas atau Iglas. Pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Iglas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(mdk/idr)