Jokowi Teken Aturan Baru Operasi Plastik: Boleh Ganti Kelamin, Tapi Ini Syaratnya
PP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
PP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika. Pasal 395 menyebutkan, bedah plastik rekonstruksi dan estetika bertujuan untuk menyembuhkan penyakit, memulihkan kesehatan, memperbaiki fungsi atau penampilan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Bedah plastik tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
Operasi Plastik Hanya Boleh di Fasyankes
Pasal 397
(1) Pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan berupa:
a. Rumah Sakit; atau
b. Klinik utama, setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta didukung oleh Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(4) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta keserasian dan keselarasan dengan lingkungan.
(5) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan.
Pasal 398
Pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan dilakukan pada Rumah Sakit yang telah memenuhi persyaratan.
Tata Cara Bedah Plastik
Pasal 399
(1) Tata cara pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika meliputi:
a. pemberian penjelasan mengenai prosedur dan hasil beserta risiko operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
b. pemeriksaan kelayakan tindakan bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
c. pelaksanaan operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika; dan d. penatalaksanaan pascaoperasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
(2) Dalam melaksanakan tata cara pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) harus merujuk standar prosedur operasional mengenai penyelenggaraan operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika sesuai pelayanan yang diberikan.
Pasal 400
Setiap pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.