PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan Ditelantarkan
Pemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Pemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Larangan itu diatur dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau
kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ" bunyi ayat 1 pasal 161 dikutip merdeka.com, Selasa (30/7).
Setelah menghapus praktik pemasungan, pemerintah telah menyiapkan tindakan untuk menangani pengobatan ODGJ. Di antaranya jaminan pengobatan, pemberdayaan, menyediakan tempat tinggal hingga penyediaan lingkungan sosial bagi ODGJ. Pelayanan untuk ODGJ itu diatur dalam pasal 162.
"Penghapusan praktik pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menjamin keberlangsungan pengobatan; b. pemberdayaan ODGJ pascarehabilitasi; c. penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga; dan d. penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ," tulis pasal 162.
Selain itu, pada ayat 3 disebutkan penanganan kasus pemasungan dapat dilakukan melalui penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan, pembebasan, rujukan, dan pencegahan pemasungan berulang.
PP Kesehatan ini juga mengatur penanganan terhadap penelantaran dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan melalui: a. penilaian dan penatalaksanaan awal termasuk aspek kegawatdaruratan; b. rujukan; dan c. rehabilitasi.
Hak-Hak ODGJ
Pemerintah juga mengatur hak-hak yang didapat pasien orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Sebanyak 7 hak yang bisa diterima ODGJ diatur dalam pasal 148 huruf a-g.
Pasal tersebut berbunyi, ODGJ berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa, mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis.
Berikutnya, ODGJ berhak memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Kemudian, memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa.
Hak lainnya yakni mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa dan mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang
diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.