Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung Negara
Hidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi
Pemerintah mengesahkan PP Kesehatan yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam aturan tersebut, negara wajib memfasilitasi kehidupan, kesehatan rakyatnya yang telah lanjut usia (Lansia).
Usia Lansia dalam aturan tersebut disebutkan mulai memasuki umur 60 tahun.
Namun dengan catatan, Lansia tersebut hidup sebatangkara alias sendirian tanpa sanak keluarga.
Dalam pasal 65 disebutkan, Lansia wajib difasilitasi. Misalnya, soal kebershian maupun konsumsi gizinya.
Lansia Ditanggung Negara
Pasal 65 (1)
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
- menjaga kebersihan diri;
- mengonsumsi gizi seimbang;
- melakukan aktivitas fisik secara rutin;
- memiliki kehidupan sosial;
- memiliki kesempatan berkarya; dan
- memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.
Pasal 65 (2)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 65 (3)
Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Fasilitas Kesehatan
Pasal 65 (4)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 65 (5)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
Pasal 65 (6)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.
Pasal (7)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
a. jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus;
b. taman dan sarana olahraga;
c. transportasi umum ramah lanjut usia;
d. rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau e. fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.
Pasal 66 (1)
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa:
a. pencegahan penyakit; dan
b. deteksi dini termasuk skrining.
Pasal 66 (2)
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. skrining tingkat kemandirian untuk mengetahui kebutuhan pendampingan atau bantuan bagi lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual; dan/atau
b. skrining Kesehatan termasuk status gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa.