Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.
Dr. dr. Slamet Budiarto., SH., MH.Kes
Ketua Umum Terpilih PB IDI , Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah,
Ketua Umum PP PKFI
OPINI: Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Dr. dr. Slamet Budiarto., SH., MH.Kes
Ketua Umum Terpilih PB IDI , Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah,
Ketua Umum PP PKFI
Tidak lama lagi Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan besar yaitu Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI maupun DPRD. Tentunya perhelatan besar ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Masyarakat Indonesia dalam memilih presiden yang akan datang maupun anggota DPR/DPRD, sehingga akan terpilih Pemimpin yang amanah dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Kesehatan dan Pendidikan merupakan indikator untuk menentukan maju tidaknya suatu negara. Kualitas masyarakat sebuah negara akan baik jika masyarakatnya memiliki tingkat/derajat Kesehatan dan Pendidikan yang baik pula.
UNDP menggunakan Human Development Index atau IPM untuk mengklasifikasi sebuah negara. HDI/IPM digunakan untuk klasifikasi apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) memiliki tiga dimensi yang digunakan sebagai dasar perhitungannya:
• Kesehatan, yang diukur dengan angka harapan hidup
• Pendidikan, yang dihitung dari angka harapan sekolah dan angka rata-rata lama sekolah
• Standar hidup layak, yang dihitung dari produk nasional bruto per kapita
Derajat Kesehatan Masyarakat yaitu Umur harapan hidup (UHH) sebagai salah satu faktor yang penting dalam menentukan Indeks Pembangunan Manusia.
Umur Harapan Hidup ini ditentukan dari Indikator Kesehatan Masyarakat antara lain : angka TB, angka stunting, angka kematian ibu/bayi dan umur harapan hidup serta indikator Kesehatan lain. Perbaikan indicator Kesehatan akan meningkatkan umur harapan hidup dengan demikian IPM akan ada perbaikan.
Indikator Kesehatan Masyarakat Indonesia yang belum baik ini akan menjadi “PR” bagi presiden yang akan datang untuk memperbaikinya sehingga derajat Kesehatan masyarakat akan meningkat.
Tugas negara di bidang Kesehatan tercantum dalam ketentuan UUD 1945 khususnya di pasal 28H dan pasal 34 dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
Pasal 34
2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.** )
3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.**)
Intinya, secara sederhana tugas utama Presiden di bidang kesehatan adalah melakukan promosi /edukasi kesehatan, mencegah masyarakat jatuh sakit, mengobati masyarakat yang sakit agar tidak meninggal atau cacat dan melakukan rehabilitasi masyarakat pasca sakit.
Keberhasilan tugas presiden di bidang Kesehatan tentunya dapat dinilai dari tingkat derajat Kesehatan Masyarakat Indonesia yaitu dengan indikator Kesehatan yang baik dan skor IPM semakin baik.
Pemerintah saat ini mencanangkan program Transformasi Kesehatan, dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat dengan mengeluarkan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan produk hukum untuk mendukung transformasi Kesehatan tersebut, yaitu dengan mencabut 11 UU existing yang masih berlaku.
Sangat disayangkan tujuan mulia dengan membuat UU Kesehatan tersebut, dalam proses pembuatannya dilakukan secara tergesa gesa, dalam waktu yang sangat singkat dan kurang melibatkan secara bermakna stake holder non pemerintah.
Sehingga Undang-Undang Kesehatan ini berpotensi sulit mampu laksana atau implementasinya belum sesuai dengan yang diharapkan.
Akan tetapi undang-undang Kesehatan tersebut justru menghilangkan Mandatory spending (anggaran Kesehatan minimal yang diwajibkan) dan keterlibatan stake holder non pemerintah (organisasi profesi), sehingga besar kemungkinan UU Kesehatan tersebut kurang mampu mendukung jalannya transformasi Kesehatan.
Mandatory spending dan keterlibatan stake holder non pemerintah merupakan bagian dari faktor utama yang menentukan keberhasilan transformasi Kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat.
Presiden ke depan harus mampu hadir dalam melakukan upaya memperbaiki indikator Kesehatan Indonesia yang belum baik. Harus ada komitmen yang kuat untuk mengalokasikan anggaran Kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan melibatkan secara aktif stake holder (Organisasi Profesi Kesehatan, asosiasi fasyankes dll nya).
Pembiayaan Kesehatan yang cukup ,maka akan mendukung peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat yang baik. Pembiayaan Kesehatan tersebut akan digunakan untuk program promotive, preventif yaitu dengan melakukan revitalisasi puskesmas dan posyandu serta pembiayaan program Kuratif/Rehabilitatif dengan melakukan penambahan pembiayaan Jaminan Kesehatan nasional untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran).
Tentunya dalam menjalankan program promotive, preventif, kuratif/rehabilitative harus didukung oleh SDM dan sarana prasarana yang baik.
Dalam melaksanakan program kuratif Sebagian besar dijalankan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional akan tetapi pembiayaan terhadap program JKN masih kurang/belum cukup.
Pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup, khususnya untuk peserta PBI minimal 100 ribu perorang/perbulan, sehingga pelayanan jaminan Kesehatan nasional akan menjadi lebih baik.
Secara mikro Masyarakat menginginkan : terjaminnya Kesehatan selama hidupnya , akses yang mudah ke pelayanan Kesehatan, kualitas pelayanan yang baik, tidak ada diskriminasi pelayanan Kesehatan, teknologi Kesehatan yang tidak kalah dengan LN.
Sedangkan harapan komunitas Kesehatan antara lain : adanya mandatory spending minimal 10 persen, terlibatnya Organisasi Profesi dalam pelayanan Kesehatan, pembiayaan JKN yang cukup, kesejahteraan tenaga Kesehatan yang baik, biaya Pendidikan kedokteran/tenaga Kesehatan yang terjangkau , dibebaskannya pajak Obat dan Alkes.Kesimpulannya adalah Upaya meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat yang baik ditentukan oleh keberhasilan program promotive preventif, melalui puskesmas dan posyandu serta program kuratif/ rehabilitatif melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembiayaan yang cukup serta keterlibatan stake holder Kesehatan.
Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat setinggi-tingginya.
Dr. dr. Slamet Budiarto., SH., MH.Kes