Aturan Baru: Produsen Dilarang Sembarangan ‘Gratiskan’ Susu Formula di Puskesmas dan Sekolah
Produsen susu formula tak bisa sembarangan memberikan bantuan kepada fasilitas kesehatan dan satuan pendidikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.Aturan tersebut sempat menuai polemik.
Sebab, dianggap tidak pro terhadap pengusaha yang bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula sembarangan memberikan bantuan terhadap fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, RSUD dan rumah sakit.
Bunyi Pasal 73
PP Kesehatan ini juga melarang distributor susu formula untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah.
Pasal 37 berbunyi:
Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayar untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritaskan Air Susu Ibu
Pasal 38 (1)
Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah dan atau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Produsen Wajib Lapor
Pasal 38 (2)
Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Cara Laporan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) paling sedikit memuat:
a. nama penerima dan pemberi bantuan;
b. tujuan diberikan bantuan;
c. jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan.
Tujuan dan Jumlah Bantuan
Pasal 39 (1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 39 (2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemberi dan penerima bantuan;
b. tujuan diberikan bantuan;
c. jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan.
Kapan Bikin Laporan?
Pasal 40
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.