Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Fungsinya
Sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/8) Pepres ini diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Badan ini bertanggung jawab untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi rakyat, dari anak bayi, siswa sekolah, sampai ibu hamil.
Sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/8) Pepres ini diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Fungsi Badan Gizi Nasional adalah koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan pengawasan pemenuhan gizi. Selain itu, ada pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden namun tidak dijelaskan rinci.
Sasaran pemenuhan gizi ada di Pasal 5 yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Sasaran lainnya adalah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dewan Pengarah, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Di Pasal 8, tokoh yang mengisi Dewan Pengarah adalah tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dan akademisi.
Adapun Kepala Badan Gizi Nasional bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Di bawahnya, ada banyak deputi.
"Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 46.