Airlangga Yakin PP 28/2024 Tak 'Menghambat' Program Makan Bergizi Gratis
Anggaran per porsi makan siang bergizi gratis juga belum diputuskan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan tersebut sempat menuai polemik.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula sembarangan memberikan bantuan terhadap fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, RSUD dan rumah sakit.
Merespons ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, aturan itu tidak berpengaruh kepada program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran. Lagi pula, opsi pemberian susu gratis apakah sudah termasuk dalam makan bergizi gratis belum diputuskan.
"Enggak ada pengaruh," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7).
"Belum diputus (makan siang bergizi termasuk dapat susu gratis)," ucapnya.
Ketua Umum Golkar ini menambahkan, anggaran per porsi makan siang bergizi gratis juga belum diputuskan.
"Belum ada," katanya.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebut, pertimbangannya penerbitan PP 28/2024 perlu didalami ke Menteri Kesehatan. Menurutnya, ada pertimbangan mengenai kesehatan dan keamanan untuk menerbitkan aturan ini.
"Nah itu mesti tanya ke Pak Menkes, apa pertimbangannya. Karena ini kan pasti ada soal kesehatan dan keamanan dan sebagainya," ucapnyam
Ketum relawan Projo ini meyakini, aturan itu tidak berimbas buruk kepada program makan bergizi gratis. Menurutnya, pemberian susu kepada anak-anak juga bisa memakai susu sapi murni.
"Ya enggak lah, pasti ada alternatif. Kan susu bisa pakai susu sapi asli," tutupnya.
Berikut Bunyi Pasal 73 :
PP Kesehatan ini juga melarang distributor susu formula untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah.
Pasal 37 berbunyi:
Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayar untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritaskan Air Susu Ibu
Pasal 38 (1)
Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah dan atau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Produsen Wajib Lapor
Pasal 38 (2)
Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.