Sosok yang Tangani Sedot Lemak Ella Nanda di WSJ Clinic Ternyata Dokter Umum
Mary menyebut izin operasional WSJ Clinic adalah Klinik Pratama.
Dokter yang menangani operasi sedot lemak selebgram Ella Nanda ternyata berstatus dokter umum. Berdasarkan aturan, operasi sedot lemak dilakukan oleh dokter bedah. Sebelumnya, pasien akan menjalani anastesi.
"Dokter, ya dokter umum dengan memiliki sertifikat pelatihan estetika," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawaty, Selasa (30/7).
Diketahui bahwa dokter yang menangani berinsial A. Namun belum banyak yang tahu siapa A sebenarnya. Mary menyebut izin operasional WSJ Clinic adalah Klinik Pratama. Artinya, penanggung jawab di klinik tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.
Ketika ditanya apakah tindakan yang dilakukan dokter A menyalahi aturan karena melakukan tindakan bedah, Mary tidak menjawab pasti.
"Jadi gini, terkait dengan tindakan atau layanan, banyak memang yang menanyakan apakah itu sudah merupakan kewenangannya melakukan sedot lemak. Sebenarnya untuk hal ini, yang lebih berkompeten untuk menjelaskan adalah Perdoski (Perhimpunan dokter spesialis kulit kelamin dan estetika) atau bisa juga KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) ya," akunya.
Lagi-lagi, Mary mengaku tidak dapat menjawab pasti mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, kewenangan pihaknya hanya pada pengawasan.
"Kalau kami, Dinas Kesehatan, kewenangannya adalah ya tadi, ketika kita melakukan visitasi untuk melihat persyaratan yang sudah disiapkan oleh pihak klinik untuk bisa terbit izin operasional. Ya kita lihat bahwa mereka memang sudah menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika. Jadi, kalau terkait dengan kewenangan, itu lebih baik sih ditanyakan secara detail kepada perhimpunan, ya dalam Perdoski," ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan Perdoski mengenai apa saja kewenangan dokter umum untuk melakukan layanan atau tindakan estetika. Terkait dengan tindakan sedot lemak, sambung Mary, ada beberapa pendapat.
"Ada yang menyatakan liposuction atau sedot lemak itu kompetensinya dokter spesialis, tapi ada yang menyatakan kalau mini liposuction, itu bisa oleh dokter umum dengan sertifikat. Nah, ini memang silakanlah nanti teman-teman media untuk mengkonfirmasi ya kepada ahlinya, kita juga tidak dalam kapasitas untuk menyatakan ini sudah berwenang dan yang mana yang menjadi kurang atau tidak," katanya.
Mary menyebut, dalam permohonan izin operasional tidak disertakan mengenai adanya layanan sedot lemak. Sehingga ketika assesmen, perihal mengenai sedot lemak tidak disertakan. Namun praktiknya, WSJ Clinic melayani tindakan sedot lemak.
"Kalau ini (sedot lemak) belum ada. Bukan di izin, di assasment diberikan. Pada saat yang diajukan pertama tidak. Iya (tidak ada) yang dilampirkan dalam self-assessment pada awal," pungkasnya.