Sederet Fakta Mencengangkan WSJ Clinic, Lokasi Selebgram Tewas saat Sedot Lemak
Dinas Kesehatan Kota Depok mengungkap sejumlah fakta terkait WSJ Clinic yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Depok.
Dinas Kesehatan Kota Depok mengungkap sejumlah fakta terkait WSJ Clinic yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Depok.
Pertama, klinik tersebut adalah klinik pratama.
Kedua, dokter yang menangani Ella Nanda sedot lemak bukanlah dokter bedah.
Ketiga, izin operasional baru keluar 19 Juli 2024 atau tiga hari sebelum Ella menjalani operasi sedot lemak.
Keempat, dalam proses pengajuan izin tidak disertakan mengenai layanan sedot lemak di klinik tersebut.
“Izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa Klinik Pratama. Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau Klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawaty, Selasa (30/7).
Fakta kedua, dokter A yang menangani Ella hanyalah dokter umum. Padahal, prosedur penanganan operasi sedot lemak ditangani oleh dokter bedah.
“Dokter, ya dokter umum dengan memiliki sertifikat pelatihan estetika,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai profil dokter A, Mary enggan menjelaskan. Terkait dengan izin operasional, WSJ Clinic adalah Klinik Pratama dengan penanggung jawab adalah dokter umum. Namun dalam praktiknya, dokter tersebut melakukan tindakan bedah berupa sedot lemak.
Ketiga, izin operasional klinik tersebut baru dikeluarkan 19 Juli 2024. Padahal sudah dilakukan sof launching pada Februari 2024. Dan Ella menjalani operasi pada 22 Juli atau tiga hari setelah izin keluar.
“Jadi izin, semua perizinan kan sekarang sudah ada di DPPTSP. Jadi satu pintu. Jadi prosesnya sudah mulai dari Desember ya, 2023 Sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024. Jadi sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional ya. Kalau banyak yang mengatakan izin operasional,” bebernya.
Fakta keempat, klinik tersebut tidak menyertakan layanan sedot lemak saat pengurusan izin. Yang disertakan hanya lampiran pelatihan estetika. Di laman media sosial klinik pun tidak tertera adanya layanan sedot lemak.
“Nah, jadi gini, ketika pihak klinik akan memproses perizinan, itu kan melampirkan layanan apa saja yang akan diberikan. Nah, di situ kita melihat bahwa semuanya sudah sesuai dengan kompetensi dari dokter umum yang sudah mengikuti pelatihan. Kalau (sedot lemak) ini belum ada. Pada saat yang diajukan pertama tidak ada,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengaku kecolongan. Dinas akan lebih mengawasi dan memperketat dalam memberikan rekomendasi sebelum izin keluar dari DPMPTSP.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan berupaya memperketat monitoring atau pengawasan kepada fasilitas layanan kesehatan terutama layanan estetika karena adanya kasus ini. Kemungkinan- kemungkinan terjadinya komplikasi ketika pelayanan tersebut. Kita akan lebih tingkatkan pengawasannya,” pungkasnya.