Bupati kantongi bukti baru guna kalahkan Churchill di arbitrase
Hasil audit BPK menunjukkan PT Ridlatama Group, rekanan lokal Churchill, memalsukan tanda tangan bupati.
Kabupaten Kutai Timur menegaskan punya bukti tambahan buat mendukung proses sidang pemerintah versus Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pte Ltd, di Badan Arbitrase Internasional. Hal itu didasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan PT Ridlatama Group, rekanan lokal perusahaan Inggris itu, memalsukan tanda tangan bupati.
"Pekan ini kuasa hukum pemda akan melaporkan ke Kapolda Kaltim, hasil temuan BPK. Ada pemalsuan dokumen, tanda tangan bupati mestinya izin yang dikeluarkan bukan Kuasa Pertambangan (KP), tapi jadi KP," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/3).
Putusan sela gugatan perusahaan tambang Inggris itu bulan lalu diterima oleh International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Tergugat meliputi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Isran Noor lantaran dianggap melanggar kesepakatan investasi.
Kasus ini adalah lanjutan sengketa penyitaan alat tambang milik Ridlatama oleh Pemda Kutai Timur pada 2008. Isran di sisi lain, berkukuh, empat anak usaha Ridlatama diakuisisi Churchill tanpa melalui prosedur yang sesuai dan tak sesuai izin awal.
Dengan adanya temuan baru ini, sang bupati optimis pemerintah Indonesia tidak akan kalah di Badan Arbitrase Internasional.
Dia pun menolak berandai-andai, jika kalah, siapa yang harus menanggung ganti rugi sebesar USD 1,05 miliar seperti dituntut Churchill.
"Saya yakin tidak akan kalah. Jangan ada kesan menempatkan posisi kita lebih lemah. ICSID ini lembaga terhormat, kita yakin ada kebenaran terungkap," kata Isran.
Dia menilai aksi-aksi Churchill selama 2005-2008 menjengkelkan pemda. Selain menggunakan Ridlatama untuk menambang batu bara tanpa izin, mereka bahkan memperdagangkan komoditas tersebut di Inggris. Padahal, mereka beroperasi di Kutai Timur hanya untuk bidang jasa penunjang tambang dan survei.
"Dia melakukan penjualan saham, dia mainkan puluhan juta Pound di London, menjual barang kita tanpa kita tahu," tudingnya.
Putusan ICSID itu merupakan putusan pra-peradilan. Sehingga belum menjadi keputusan tetap untuk dijalankan kedua belah pihak. CEO Churchill David Quinlivan menyambut gembira sikap ICSID meneruskan gugatan mereka ke tahap sidang. Apalagi mereka berasal dari negara yang punya perjanjian kerja sama mengikat (Bilateral Investment Treaty).
"Kami sangat senang bahwa pengadilan telah menolak aturan Republik Indonesia dan putusan pengadilan telah mempersilakan Churchill dan Planet meneruskan klaim kami terhadap kerugian yang disebabkan Republik Indonesia dibawa Perjanjian Bilateral di bidang Investasi antara Inggris Raya dan Australia," ujar Quinlivan.