Buruh Jabodetabek Terbanyak Adukan Masalah THR Lebaran 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya paling banyak mengadukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal tersebut karena posko utama pengaduan THR ada di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya paling banyak mengadukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal tersebut karena posko utama pengaduan THR ada di Jakarta.
"Posko THR Kemenaker berada di Jakarta. karena ada di Jakarta maka yang banyak memanfaatkan adalah teman teman yang berada di sekitar Jakarta atau Jabodetabek," ujar Menteri Ida, Jakarta, Rabu (12/5).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
Nantinya sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang lalai memberikan hak karyawannya akan dijalankan setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemberian teguran tertulis dan pembekuan usaha.
"Sanksi adalah langkah terakhir setelah pemeriksaan pengawas, bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan usaha. Ini sudah diatur dan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas tenaga kerja," kata Menteri Ida.
Penyelesaian Masalah THR
Dalam menyelesaikan persoalan THR, pihaknya merencanakan pada minggu pertama setelah Idulfitri akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.
"Evaluasi pertama, melihat perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah. Kedua, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," jelasnya.
Menteri Ida menambahkan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi Nasional. Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," tandasnya.
(mdk/bim)